1.
Latar belakang ketahanan nasional.
Pengertian
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu
organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap
menghadapi.
Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
Konsepsi
ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang
serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan
Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
2.
Landasan – landasan.
Landasan
Idiil
Pancasila merupakan
dasar, falsafah, dan ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan
etika kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola
sikap danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan
dirinyadalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan
fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi keselarasan,keserasian,
keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan.
Nilai-nilai Pancasila telah teruji dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu
bangsa dalam membangundan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih
baik danberdaya saing.
Landasan
Konstitusional
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945) adalah sumber dari segala sumber
hukum. UUD 1945 memberikanlandasan serta arah dalam pengembangan sistem serta
penyelenggaraanpertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum
dalamPembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandanganbangsa
Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,sistem pertahanan
negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 merefleksikan sikap bangsa
Indonesia yang menentang segalabentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan
senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu
yang mengarahpada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa
Indonesiamerupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan
sertabertentangan dengan nilai-nilai keadilan.Pertahanan negara tidak dapat
dipisahkan dari kemerdekaanyang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
KemerdekaanIndonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari
hasilperjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa danraga.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaansebagai kehormatan
bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankansepanjang masa. Kemerdekaan
selain sebagai hasil perjuangan fisik, jugamerupakan anugerah Tuhan Yang Maha
Esa yang menghendaki bangsaIndonesia berkehidupan kebangsaan yang bebas dan
merdeka.Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan negarayang menempatkan
rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa pertahanannegara dilaksanakan dengan Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem
Pertahanandan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yangutama dan
dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalammendayagunakan segenap
kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela
eksistensi NKRI. Keikutsertaanrakyat dalam sistem pertahanan negara pada
dasarnya perwujudan darihak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta
dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam
pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya.
Keikutsertaan warganegara dalam upaya pertahanannegara dapat secara langsung,
yakni menjadi prajurit sukarela TentaraNasional Indonesia (TNI), tetapidapat
juga secara tidak langsung,yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan
kontribusi terhadap pertahanan negara, ataumenjadi prajurit wajib. Terkait
dengan kewajiban warga negara dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah
bahwa negara dapatmewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan
negara. Mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negaraadalah
konteks yang konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warganegara dari suatu
negara yang berdaulat. Namun, mewajibkan warganegara dalam upaya pertahanan
negara harus didukung oleh perangkatperundang-undangan sebagai pelaksanaan dari
UUD 1945.
Landasan Visional
Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesiatentang diri dan lingkungannyasebagai
satu kesatuan yang utuh.Wawasan Nusantara adalahgeopolitik Indonesia di mana
wilayah Indonesia tersusun dari gugusanKepulauan Nusantara besertasegenap
isinya sebagai suatukesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata
dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuanpertahanan mengandung arti
bahwa setiap ancaman terhadap sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya
merupakan ancaman terhadapkedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama
dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.
3. Ruang
lingkup pengertian ketahanan nasional
a.
Doktrin yang mendasari konsep ketahanan
nasional.
Sebagai doktrin ketahanan
nasional diartikan sebagai suatu pandangan yang diyakini kebenarannya, dihayati
dan ditanamkan dalam bentuk pola pikir, pola sikap, pola tindak dan tingkah
laku, sehingga akan terbentuk pola tindak dan tingkah laku pengelolaan sistem
kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan nasional yang
dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nasional.
b.
Pengertian ketahanan nasional ulet
integritas.
Ketahanan nasional
adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau
potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan,
gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung,
yang membahayakan eksistensi negara kita.
c.
Hakekat ketahanan nasional
Hakekatnya ketahanan
nasional adalah pembinaan kewaspadaan nasional menghadapi gejala perkembangan,
tidak satupun negara di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam
integritas dan eksistensi bangsa dan negara.
Pembinaan tersebut
mencakup: ketahanan bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan
pertahanan keamanan.
d.
Asas-asas ketahanan nasional.
Asas ketahanan nasional
antara lain: pendekatan kesejahteraan dan keamanan, utuh, menyeluruh, terpadu,
bersifat kekeluargaan dan mawas diri.
e.
Sifat-sifat ketahanan nasional.
Manunggal, mawas ke
dalam, berwibawa, dinamis, tidak adu kekuatan dan kekuasaan, percaya diri dan
tidak bergantung pada pihak lain.
4. Pengaruh
aspek ketahanan nasional.
ASPEK IDEOLOGI
Ideologi
adalah perangkat prinsip pengarahan (guiding principles) yang dijadikan dasar
serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan hidup dan
kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Ketahanan
Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu
bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi
suatu bangsa dan negara.
ASPEK POLITIK
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan)
atau kebijaksanaan.
Politik
di Indonesia:
1.DalamNegeri
Adalah
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system
yang unsur-unsurnya:
a.StrukturPolitik
Wadah
penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus
wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b.ProsesPolitik
Rangkaian
pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan
umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang
akhirnya terselenggara pemilu.
c.BudayaPolitik
Pencerminan
dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui
pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d.KomunikasiPolitik
Hubungan
timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
2.LuarNegeri
Salah
satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Landasan
Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia,
berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dan anti penjajahan
karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri
Indonesia adalah bebas dan aktif.
Bebas = Indonesia tidak memihak pada
kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Aktif = Indonesia dalam internasional tidak
bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar
cita-citanya.
Ketahanan
aspek politik dalam negeri = Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya
perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang
hidup dalam masyarakat
Ketahanan
pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang
saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama
dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan,
perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan
seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara
industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu
ditingkatkan.
ASPEK EKONOMI
Peranan
Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan
bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan.
Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan
produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau
pemakai.
Kegiatan
produksi dalam perekonomian melibatkan factor-faktor produksi berupa:
Tenaga
kerja,Modal,. Teknologi,Sumber daya alam,Manajemen.
Ekonomi
di negara Indonesia
Pengelolaan
dan pengembangan ekonomi Indonesia didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 sebagai
berikut :
a.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi yang penting bagai Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketahanan
di Bidang Ekonomi
Ketahanan
ekonomi nasional merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan banyak dimensi.
Dimensi-dimensi itu meliputi :
a.
Stabilitas ekonomi,
b.
Tingkat integritas ekonomi,
c.
Ketahanan system ekonomi terhadap goncangan dari luar system ekonomi,
d.
Margin of savety dari garis kemiskinan dan tingkat pertumbuhan ekonomi,
e.
Keunggulan kompetitif produk-produk ekonomi nasional,
f.
Kemantapan ekonomi dari segi besarnya ekonomi nasional,
g.
Tingkat integritas ekonomi nasional dengan ekonomi global.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Ketahanan di Bidang Ekonomi
Negara
berkembang seperti Indonesia dalam pengelolaan factor produksi menjadi barang
dan jasa mempunyai cirri sebagai berikut:
a.
Bumi dan sumber alam,
•
kurangnya kemampuan untuk memanfaatkan kekayaan alam dan juga, belum memiliki
keterampilan teknologi yang memadai dan tingkat manajemen yang belum memenuhi
harapan.
•
Bencana alam seperti banjir dan musim kering.dll
•
Struktur ekonomi agraris merupakan tekanan berat atas areal tanah dan
lingkungan dengan konsekuensi social yang amat luas.
•
Negara yang tidak mempunyai kekayaan alam sangat tergantung kepada impor bahan
baku
b.
Tenaga kerja
Pertambahan
penduduk yang cepat bisa menguntungkan, karena persediaan tenaga kerja dan
lapangan kerja yang cukup, namun harus disertai dengan peningkatan keterampilan
teknologis dan perluasan kesempatan kerja. Apabila kebijaksanaan ini ditempuh
maka akan menimbulkan pengangguran kelihatan atau tak kelihatan. Untuk jangka
panjang perlu ditempuh penanggulangan sebagai berikut:
Ø
Peningkatan keterampilan teknologi,
Ø
Transmigrasi,
Ø
Keluarga berencana,
Ø
Distribusi penduduk secara ekonomi geografis.
c.
Faktor modal
Modal
dapat diperoleh dari tabungan, pajak, reinvestasi perusahaan, pendapatan ekspor
dan modal asing. Negara berkembang menghadapi kekurangan modal dan pemupukan
modal dalam negeri terbatas, misalnya disebabkan:
§
Pendapatan masyarakat rendah, sehingga tidak memungkinkan adanya tabungan,
§
Dasar tariff pajak dan aparatur pemungutan pajak masih terbatas,
§
Kemampuan investasi modal perusahaan masih kurang.
Untuk
mengurangi masalah ekonomi dalam bidang modal perlu ditempuh strategi
pembangunan yang bertujuan:
·
Memberikan pendidikan keterampilan
secara masal dan terarah,
·
Industrialisasi untuk perluasan lapangan
pekerjaan,
·
Peningkatan produksi barang dan jasa
untuk konsumsi dalam negeri dan untuk ekspor barang setengah jadi dan barang
jadi,
·
Pembinaan permodalan bagi pengusaha
golongan ekonomi lemah.
d.
Faktor teknologi
Penggunaan
teknologi memerlukan pertimbangan-pertimbangan, misalnya:
·
Labour intensive (Padat karya)
·
Teknologi intermediate atau teknologi
Elektra.
·
Teknologi mutakhir atau technocratium.
e.
Hubungan dengan ekonomi luar negeri
Hal-hal
yang harus diperhatikan oleh Negara-negara berkembang di bidang hubungan
ekonomi luar negeri adalah sebagai berikut:
-
Melebarnya jurang pemisah antara Negara maju dengan Negara berkembang, kerena
pertumbuhan ekonomi yang tidak sama.
-Akibat
perkembangan tersebut ialah berupa kemerosotan harga bahan ekspor tradisional
dan menurunkan hasil produksi Negara berkembang.
-Makin
tinggi kapasitas produksi dan volume ekspor Negara industri, makin mudah
keadaan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan pasaran internasional.
f.
Prasarana atau infrastruktur
Prasarana
adalah factor utama bagi pertumbuhan dan kelangsungan ekonomi Negara. Usaha
subversip dan infiltrasi baik dalam suasana damai, apalagi dalam keadaan perang
selalu menjadikan prasarana sebagai sasaran utama dari pihak lawan.
ASPEK SOSIAL BUDAYA
Masyarakat
adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri hidup bersama cukup
lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan
melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut.
Manusia
mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan
hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk
kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan
bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan
yang dating dari lingkungan.
Aspek
social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social
yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada
kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan. Atas dasar itu,
maka hal tersebut akan dibicarakan dalam bahasan berikut.
Struktur
Sosial di Indonesia
struktur
masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara
horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan berdasarkan perbedaan
suku-bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan. Secara vertical struktur
masyarakat Indonesia ditandai oleh perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan
atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Pluralitas
masyarakat Indonesia yang bersifat multi dimensional telah menimbulkan
persoalan tentang bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara
horizontal, sementara sratifikasi social sebagaimana terwujud pada masyarakat
Indonesia akan memberi bentuk pada integrasi.
Oleh
karena itulah maka timbul persoalan yang timbul dari struktur masyarakat
Indonesia yang demikian adalah bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi pada
tingkat nasional sehingga menunjang penciptaan ketahanan nasional yang mantap.
Kondisi
Budaya di Indonesia
Lapisan
social yang berbeda membawa perbedaan perilaku kebudayaan yang diwujudkan dalam
keadaan tertentu seperti bahasa yang digunakan, kebiasaan berpakaian, kebiasaan
konsumsi makanan dan sebagainya. Semua itu menambah keanekaragaman tampilan
budaya masyarakat Indonesia. Kebudayaan
nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa
Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:
Ø Religius
Ø Kekeluargaan
Ø Hidup
seba selaras
Ø Kerakyatan
Kebudayaan
baru yang lebih penting daripada kebudayaan-kebudayaan lain dalam mewujudkan
persatuan dan kesatuan bangsa adalah kebudayaan nasional atau kebudayaan
Indonesia. Kebudayaan ini tidak sama dengan kebudayaan daerah tertentu tidak
sama artinya dengan penjumlahan budaya-budaya daerah di kepulauan Indonesia.
Apa
yang disebutkan kebudayaan bangsa dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan sebagai
puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah si seluruh Indonesia. Perkataan
puncak-puncak kebudayaan itu artinya adalah kebudayaan yang diterima dan
dijunjung tinggi oleh sebagian besar suku-suku bangsa di Indonesia dan memiliki
persebaran di sebagian besar wilayah Indonesia.
ASPEK PERTAHANAN KEAMANAN
Pertahanan
keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai
inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan
ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta
keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Faktor
yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang pertahanan keamanan ialah :
1.
Doktrin
2.
Wawasan Nasional
3.
Sistem Hankam
4.
Geografi
5.
Manusia
6.
Integrasi Angkatan Bersenjata dan Rakyat
7.
Pendidikan Kewiraan
8.
Materiil
9.
Iptek
10.
Manajemen
11.
Pengaruh luar negeri
12.
Kepimpinan