Selasa, 05 Juni 2012

ketahanan nasional


 1.        Latar belakang ketahanan nasional.
Pengertian Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara. Kesejahteraan adalah kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
2.        Landasan – landasan.
Landasan Idiil
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi negara, yangberisi nilai-nilai moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Sebagai nilai moral dan etika kebangsaan,pengamalan Pancasila harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap danpola tindak setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinyadalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kedudukandan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut meliputi keselarasan,keserasian, keseimbangan, persatuan dan kesatuan, kerakyatan,kekeluargaan, dan kebersamaan. Nilai-nilai Pancasila telah teruji dandiyakini kebenarannya sebagai pemersatu bangsa dalam membangundan menata kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik danberdaya saing.
Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD1945) adalah sumber dari segala sumber hukum. UUD 1945 memberikanlandasan serta arah dalam pengembangan sistem serta penyelenggaraanpertahanan negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalamPembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah pandanganbangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara,sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 merefleksikan sikap bangsa Indonesia yang menentang segalabentuk penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu yang mengarahpada penindasan dan penjajahan. Penjajahan bagi bangsa Indonesiamerupakan tindakan keji yang tidak berperikemanusiaan sertabertentangan dengan nilai-nilai keadilan.Pertahanan negara tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaanyang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. KemerdekaanIndonesia bukan merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasilperjuangan pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa danraga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan kemerdekaansebagai kehormatan bangsa yang harus tetap dijaga dan dipertahankansepanjang masa. Kemerdekaan selain sebagai hasil perjuangan fisik, jugamerupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsaIndonesia berkehidupan kebangsaan yang bebas dan merdeka.Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan negarayang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang vital, bahwa pertahanannegara dilaksanakan dengan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang terkandung dalam Sistem Pertahanandan Keamanan Rakyat Semesta adalah bahwa rakyat adalah yangutama dan dalam kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalammendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela eksistensi NKRI. Keikutsertaanrakyat dalam sistem pertahanan negara pada dasarnya perwujudan darihak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan warga negara untuk merefleksikan haknya. Keikutsertaan warganegara dalam upaya pertahanannegara dapat secara langsung, yakni menjadi prajurit sukarela TentaraNasional Indonesia (TNI), tetapidapat juga secara tidak langsung,yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan kontribusi terhadap pertahanan negara, ataumenjadi prajurit wajib. Terkait dengan kewajiban warga negara dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah bahwa negara dapatmewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negara. Mewajibkan warga negara untuk ikut dalam upaya pertahanan negaraadalah konteks yang konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warganegara dari suatu negara yang berdaulat. Namun, mewajibkan warganegara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh perangkatperundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945.

Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesiatentang diri dan lingkungannyasebagai satu kesatuan yang utuh.Wawasan Nusantara adalahgeopolitik Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusanKepulauan Nusantara besertasegenap isinya sebagai suatukesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuanpertahanan mengandung arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagianwilayah Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadapkedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan mengerahkan segenap daya dan kemampuan.

3.      Ruang lingkup pengertian ketahanan nasional
a.         Doktrin yang mendasari konsep ketahanan nasional.
Sebagai doktrin ketahanan nasional diartikan sebagai suatu pandangan yang diyakini kebenarannya, dihayati dan ditanamkan dalam bentuk pola pikir, pola sikap, pola tindak dan tingkah laku, sehingga akan terbentuk pola tindak dan tingkah laku pengelolaan sistem kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan nasional yang dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nasional.
b.         Pengertian ketahanan nasional ulet integritas.
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.
c.         Hakekat ketahanan nasional
Hakekatnya ketahanan nasional adalah pembinaan kewaspadaan nasional menghadapi gejala perkembangan, tidak satupun negara di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam integritas dan eksistensi bangsa dan negara.
Pembinaan tersebut mencakup: ketahanan bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
d.        Asas-asas ketahanan nasional.
Asas ketahanan nasional antara lain: pendekatan kesejahteraan dan keamanan, utuh, menyeluruh, terpadu, bersifat kekeluargaan dan mawas diri.


e.         Sifat-sifat ketahanan nasional.
Manunggal, mawas ke dalam, berwibawa, dinamis, tidak adu kekuatan dan kekuasaan, percaya diri dan tidak bergantung pada pihak lain.

4.      Pengaruh aspek ketahanan nasional.
ASPEK IDEOLOGI

Ideologi adalah perangkat prinsip pengarahan (guiding principles) yang dijadikan dasar serta memberikan arah dan tujuan untuk dicapai dalam melangsungkan hidup dan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Ketahanan Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi suatu bangsa dan negara.

ASPEK POLITIK
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan.
Politik di Indonesia:

1.DalamNegeri

Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu system yang unsur-unsurnya:

a.StrukturPolitik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b.ProsesPolitik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c.BudayaPolitik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional.
d.KomunikasiPolitik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional

2.LuarNegeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa.
Landasan Politik Luar Negeri = Pembukaan UUD ’45, melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan. Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
    Bebas = Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
    Aktif = Indonesia dalam internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

Ketahanan aspek politik dalam  negeri = Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat

Ketahanan pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan, perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu ditingkatkan.

ASPEK EKONOMI

Peranan Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan. Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau pemakai.
Kegiatan produksi dalam perekonomian melibatkan factor-faktor produksi berupa:
Tenaga kerja,Modal,. Teknologi,Sumber daya alam,Manajemen.

Ekonomi di negara Indonesia
Pengelolaan dan pengembangan ekonomi Indonesia didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagai Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
d. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Ketahanan di Bidang Ekonomi
Ketahanan ekonomi nasional merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan banyak dimensi. Dimensi-dimensi itu meliputi :
a. Stabilitas ekonomi,
b. Tingkat integritas ekonomi,
c. Ketahanan system ekonomi terhadap goncangan dari luar system ekonomi,
d. Margin of savety dari garis kemiskinan dan tingkat pertumbuhan ekonomi,
e. Keunggulan kompetitif produk-produk ekonomi nasional,
f. Kemantapan ekonomi dari segi besarnya ekonomi nasional,
g. Tingkat integritas ekonomi nasional dengan ekonomi global.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketahanan di Bidang Ekonomi
Negara berkembang seperti Indonesia dalam pengelolaan factor produksi menjadi barang dan jasa mempunyai cirri sebagai berikut:
a. Bumi dan sumber alam,
• kurangnya kemampuan untuk memanfaatkan kekayaan alam dan juga, belum memiliki keterampilan teknologi yang memadai dan tingkat manajemen yang belum memenuhi harapan.
• Bencana alam seperti banjir dan musim kering.dll
• Struktur ekonomi agraris merupakan tekanan berat atas areal tanah dan lingkungan dengan konsekuensi social yang amat luas.
• Negara yang tidak mempunyai kekayaan alam sangat tergantung kepada impor bahan baku

b. Tenaga kerja
Pertambahan penduduk yang cepat bisa menguntungkan, karena persediaan tenaga kerja dan lapangan kerja yang cukup, namun harus disertai dengan peningkatan keterampilan teknologis dan perluasan kesempatan kerja. Apabila kebijaksanaan ini ditempuh maka akan menimbulkan pengangguran kelihatan atau tak kelihatan. Untuk jangka panjang perlu ditempuh penanggulangan sebagai berikut:
Ø Peningkatan keterampilan teknologi,
Ø Transmigrasi,
Ø Keluarga berencana,
Ø Distribusi penduduk secara ekonomi geografis.

c. Faktor modal
Modal dapat diperoleh dari tabungan, pajak, reinvestasi perusahaan, pendapatan ekspor dan modal asing. Negara berkembang menghadapi kekurangan modal dan pemupukan modal dalam negeri terbatas, misalnya disebabkan:
§ Pendapatan masyarakat rendah, sehingga tidak memungkinkan adanya tabungan,
§ Dasar tariff pajak dan aparatur pemungutan pajak masih terbatas,
§ Kemampuan investasi modal perusahaan masih kurang.

Untuk mengurangi masalah ekonomi dalam bidang modal perlu ditempuh strategi pembangunan yang bertujuan:
·         Memberikan pendidikan keterampilan secara masal dan terarah,
·         Industrialisasi untuk perluasan lapangan pekerjaan,
·         Peningkatan produksi barang dan jasa untuk konsumsi dalam negeri dan untuk ekspor barang setengah jadi dan barang jadi,
·         Pembinaan permodalan bagi pengusaha golongan ekonomi lemah.

d. Faktor teknologi
Penggunaan teknologi memerlukan pertimbangan-pertimbangan, misalnya:
·         Labour intensive (Padat karya)
·         Teknologi intermediate atau teknologi Elektra.
·         Teknologi mutakhir atau technocratium.

e. Hubungan dengan ekonomi luar negeri
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Negara-negara berkembang di bidang hubungan ekonomi luar negeri adalah sebagai berikut:
- Melebarnya jurang pemisah antara Negara maju dengan Negara berkembang, kerena pertumbuhan ekonomi yang tidak sama.
-Akibat perkembangan tersebut ialah berupa kemerosotan harga bahan ekspor tradisional dan menurunkan hasil produksi Negara berkembang.
-Makin tinggi kapasitas produksi dan volume ekspor Negara industri, makin mudah keadaan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan pasaran internasional.

f. Prasarana atau infrastruktur
Prasarana adalah factor utama bagi pertumbuhan dan kelangsungan ekonomi Negara. Usaha subversip dan infiltrasi baik dalam suasana damai, apalagi dalam keadaan perang selalu menjadikan prasarana sebagai sasaran utama dari pihak lawan.

ASPEK SOSIAL BUDAYA
Masyarakat adalah sekumpulan manusia yang secara relative mandiri hidup bersama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut.
Manusia mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan yang dating dari lingkungan.
Aspek social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan. Atas dasar itu, maka hal tersebut akan dibicarakan dalam bahasan berikut.

Struktur Sosial di Indonesia
struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh dua cirinya yang bersifat unik. Secara horizontal ditandai oleh adanya kesatuan-kesatuan berdasarkan perbedaan suku-bangsa, agama, adat, serta perbedaan kedaerahan. Secara vertical struktur masyarakat Indonesia ditandai oleh perbedaan-perbedaan vertical antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.
Pluralitas masyarakat Indonesia yang bersifat multi dimensional telah menimbulkan persoalan tentang bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi secara horizontal, sementara sratifikasi social sebagaimana terwujud pada masyarakat Indonesia akan memberi bentuk pada integrasi.
Oleh karena itulah maka timbul persoalan yang timbul dari struktur masyarakat Indonesia yang demikian adalah bagaimana masyarakat Indonesia terintegrasi pada tingkat nasional sehingga menunjang penciptaan ketahanan nasional yang mantap.

Kondisi Budaya di Indonesia
Lapisan social yang berbeda membawa perbedaan perilaku kebudayaan yang diwujudkan dalam keadaan tertentu seperti bahasa yang digunakan, kebiasaan berpakaian, kebiasaan konsumsi makanan dan sebagainya. Semua itu menambah keanekaragaman tampilan budaya masyarakat Indonesia.  Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Identitas bangsa Indonesia adalah manusia dan masyarakat yang memiliki sifat-sifat dasar:

Ø  Religius
Ø  Kekeluargaan
Ø  Hidup seba selaras
Ø  Kerakyatan

Kebudayaan baru yang lebih penting daripada kebudayaan-kebudayaan lain dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa adalah kebudayaan nasional atau kebudayaan Indonesia. Kebudayaan ini tidak sama dengan kebudayaan daerah tertentu tidak sama artinya dengan penjumlahan budaya-budaya daerah di kepulauan Indonesia.
Apa yang disebutkan kebudayaan bangsa dalam penjelasan UUD 1945 dirumuskan sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah si seluruh Indonesia. Perkataan puncak-puncak kebudayaan itu artinya adalah kebudayaan yang diterima dan dijunjung tinggi oleh sebagian besar suku-suku bangsa di Indonesia dan memiliki persebaran di sebagian besar wilayah Indonesia.

ASPEK PERTAHANAN KEAMANAN

Pertahanan keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Faktor yang mempengaruhi ketahanan nasional di bidang pertahanan keamanan ialah :

1. Doktrin

2. Wawasan Nasional

3. Sistem Hankam

4. Geografi

5. Manusia

6. Integrasi Angkatan Bersenjata dan Rakyat

7. Pendidikan Kewiraan

8. Materiil

9. Iptek

10. Manajemen

11. Pengaruh luar negeri

12. Kepimpinan